Hukuman Tegas Bagi Pelaku Qadzaf; Jaminan Penjagaan Kehormatan

Hukuman Tegas Bagi Pelaku Qadzaf; Jaminan Penjagaan Kehormatan

Setelah serangkaian tulisan sebelumnya yang menguraikan betapa beratnya sanksi bagi pelaku zina, kini kita melihat sisi lain dari kesempurnaan syariat Islam. Islam tidak hanya menghukum perbuatan keji (fahisyah) itu, tetapi Islam juga menghukum lisan yang keji, yaitu lisan yang menuduh orang baik-baik melakukan perbuatan keji tersebut.

Ini adalah pilar hifzhul ‘irdh (penjagaan kehormatan), salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat). Kehormatan seorang Muslim adalah suci dan terjaga, terutama seorang Muslimah yang ‘afifah (suci). Ia tidak boleh dinodai oleh sekadar bisikan, gosip, atau tuduhan tanpa bukti. Untuk menjaga kesucian kehormatan inilah, Allah Ta’ala menetapkan sanksi hadd yang spesifik bagi si penuduh, yang dikenal dengan istilah Haddul Qadzaf.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَـٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَـٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ ٤

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (cambuklah) mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur [24]: 4)

Ayat yang mulia ini adalah hujjah (dalil) yang sangat kokoh dalam kaitannya dengan Saddu Dzari’ah Zina. Mari kita bedah tiga lapis hukuman yang Allah tetapkan bagi pelaku qadzaf (penuduh zina tanpa bukti) dalam satu ayat ini.

Pertama: Hukuman Fisik (Cambuk 80 Kali)

Perhatikan, hukumannya adalah hadd (sanksi tetap), bukan ta’zir (sanksi yang diserahkan pada kebijakan hakim). Delapan puluh kali cambuk! Ini adalah jumlah yang sangat besar, hanya sedikit di bawah hadd pezina ghayru muhshan (100 kali). Ini menunjukkan bahwa di mata syariat, “teror lisan” berupa tuduhan zina hampir sama beratnya dengan “perbuatan” zina itu sendiri.

Mengapa? Karena qadzaf adalah pintu menuju fitnah sosial yang dahsyat. Ia merusak reputasi, menghancurkan rumah tangga, dan menanamkan benih su’uzhzhan (buruk sangka) di tengah masyarakat. Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, menegaskan bahwa beratnya hukuman ini adalah untuk zajr (pencegahan) agar manusia tidak bermudah-mudah dengan lisan mereka dalam menodai kehormatan saudaranya.

Kedua: Hukuman Sosial (Ditolak Kesaksiannya Selamanya)

Inilah hukuman yang seringkali lebih berat dari sekadar cambukan: “…dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.” Ini adalah vonis “kematian karakter” yang dijatuhkan oleh syariat.

Di sebuah masyarakat Islam yang tegak di atas keadilan, ‘adalah (integritas) seorang saksi adalah segalanya. Dengan dicabutnya hak kesaksiannya, si penuduh itu kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik. Ia tidak lagi dianggap sebagai orang yang ‘adil (lurus). Perkataannya tidak lagi didengar di mahkamah. Ini adalah sebuah kehinaan sosial yang sangat besar, sepadan dengan perbuatannya yang telah menghinakan orang lain.

Ketiga: Hukuman Status (Divonis sebagai “Fasik”)

Setelah hukuman fisik (badan) dan sosial (kredibilitas), Allah Ta’ala menutupnya dengan vonis status yang paling menakutkan: “…dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” Fasiq adalah sebutan bagi orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. Ini adalah sebuah penetapan syar’i yang menunjukkan betapa besarnya dosa ini. Allah sendiri yang menamakan mereka “fasik” karena perbuatan mereka yang telah merusak tatanan masyarakat.

Lihatlah betapa sempurnanya Islam. Syarat hadd zina adalah 4 saksi mata. Kini kita paham hikmahnya. Syarat super ketat itu (4 saksi) bukan hanya untuk melindungi pelaku zina agar tidak dihukum (jika ia sembunyi-sembunyi), tetapi juga untuk menjebak para penyebar gosip.

Syariat seakan berkata: “Engkau berani menuduh si Fulanah berzina? Baik. Bawa 4 saksi matamu! Tidak bisa? Kalau begitu, engkau yang akan kami cambuk 80 kali!”

Inilah Saddudz Dzari’ah yang paling agung untuk lisan. Islam menutup rapat-rapat pintu ghibah, fitnah, dan “gosip murahan” yang berkaitan dengan kehormatan. Islam lebih suka 1000 pezina lolos dari hukuman dunia (karena ia bertaubat diam-diam) daripada 1 wanita suci ternodai kehormatannya oleh tuduhan palsu.

Hikmah Terdalam—Menjaga Kesucian Komunitas

Di sinilah letak hikmah Saddudz Dzari’ah yang paling fundamental dari haddul qadzaf. Mengapa syariat membuat hukuman qadzaf ini begitu berat (80 cambuk) dan syarat pembuktian zina begitu ketat (4 saksi)?

Jawabannya, selain untuk melindungi kehormatan individu, adalah untuk melindungi kesucian atmosfer masyarakat. Syariat ingin agar percakapan tentang fahisyah (kekejian) zina ini menjadi sesuatu yang tabu, asing, dan tidak populer.

Syariat tidak ingin fahisyah menjadi obrolan ringan di kedai kopi atau viral di media sosial. Syariat ingin fahisyah tetap menjadi fahisyah—sesuatu yang jijik bahkan hanya untuk dibicarakan.

Dengan adanya ancaman hadd 80 cambuk bagi siapa saja yang mulai berbicara tanpa 4 saksi, syariat sedang “mematikan mikrofon” para penyebar gosip. Ini adalah Saddudz Dzari’ah di level komunikasi. Ketika membicarakan zina menjadi sesuatu yang “mahal harganya” (berisiko 80 cambuk), maka umat akan berhenti membicarakannya.

Ketika obrolan tentang zina hilang dari ruang publik, maka normalisasi terhadap perbuatan itu akan terhambat. Telinga anak-anak kita, hati para pemuda kita, akan tetap bersih. Pikiran mereka tidak terkontaminasi oleh seringnya mendengar cerita-cerita keji. Inilah cara Islam menjaga kesucian kolektif (umat). Fahisyah tidak hanya diperangi perbuatannya, tetapi juga dibatasi perbincangannya agar ia tetap “asing” dan “menjijikkan” di telinga kaum mukminin.

Membungkam Gosip demi Kesucian Umat: Jangan Permainkan Kehormatan Muslim

Ayat ini adalah peringatan sekeras-kerasnya bagi lisan kita. Saddudz Dzari’ah (menutup celah) bukan hanya tentang perbuatan fisik, tapi juga tentang lisan yang menjadi muqaddimah (pembuka) kerusakan sosial. Menetapkan hadd 80 kali cambuk bagi si penuduh adalah cara syariat melindungi kehormatan, menjaga kesucian masyarakat, dan mencegah normalisasi pembicaraan tentang fahisyah (kekejian).

Di era modern, ini adalah “tamparan” keras bagi kita semua. Betapa mudahnya di media sosial, jari-jari kita mengetik qadzaf. Melihat foto seorang Muslimah yang tabarruj (berhias), lalu kita berkomentar, “Pasti sudah tidak benar,” atau “Ah, perempuan begini gampang…”. Sadarkah kita, itu adalah qadzaf sharih (tuduhan jelas) atau kinayah (sindiran) yang bisa menyeret kita ke vonis 80 cambuk di mata syariat?

Media sosial telah menjadi “pasar qadzaf” terbesar di dunia, di mana fitnah disebar tanpa tabayyun (klarifikasi) dan kehormatan dinodai tanpa 4 saksi, hanya demi engagement dan viralitas. Akibatnya, obrolan tentang zina dan fahisyah menjadi lumrah dan “populer”.

Pelajaran dari artikel ini adalah: Tahan lisanmu! Tahan jarimu! Menjaga ghirah bukan berarti engkau boleh menjadi hakim yang memvonis zina orang lain. Justru, seorang yang punya ghirah adalah yang paling takut kehormatan saudaranya ternodai, termasuk oleh lisannya sendiri.

Copyright © 2026 Abu Azzam Al-Banjary