Setelah kita membahas dua sanksi utama (cambuk dan rajam) bagi orang merdeka, sebagian orang mungkin bertanya: bagaimana dengan syariat Islam dalam memandang perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang hamba sahaya (‘abd atau amah)? Apakah syariat yang agung ini menyamaratakan hukumannya?
Jawabannya adalah tidak. Di sinilah letak salah satu keindahan dan keadilan fiqih Islam. Islam adalah agama yang waqi’i (realistis) dan proporsional. Syariat kita membedakan hukuman berdasarkan status dan kondisi mukallaf (orang yang dibebani hukum). Hukuman bagi hamba sahaya dalam kasus zina diberi keringanan, dan ini mengandung hikmah yang sangat mendalam yang justru semakin menguatkan betapa tercelanya perbuatan zina itu sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang hamba sahaya perempuan (amah) yang telah menikah:
فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَـٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَـٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ
“… Apabila mereka (hamba sahaya perempuan) telah menikah, lalu mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka hukuman bagi mereka adalah setengah dari hukuman bagi perempuan-perempuan merdeka (yang tidak menikah).” (QS. An-Nisa’ [4]: 25)
Ayat yang mulia ini adalah ‘umdah (pilar) dalam penetapan hadd zina bagi hamba sahaya. Mari kita uraikan pelajaran penting di dalamnya.
Pertama, firman Allah “maka hukuman bagi mereka adalah setengah dari hukuman bagi perempuan-perempuan merdeka”. Kata “perempuan merdeka” (al-muhshanat) dalam konteks ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh para Ahli Tafsir seperti Imam Ibnu Katsir rahimahullah, merujuk pada perempuan merdeka yang masih perawan (al-hara’ir al-abkar).
Kita tahu dari pembahasan sebelumnya (QS. An-Nur: 2) bahwa hukuman bagi pezina ghayru muhshan (perawan/perjaka merdeka) adalah 100 kali cambuk. Maka, “setengah” dari hukuman tersebut adalah 50 kali cambuk. Inilah hukuman hadd yang ditetapkan bagi seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan, yang melakukan zina.
Kedua, ada faidah hukum yang sangat penting di sini. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan hukuman “setengah”. Hukuman cambuk (100) bisa dibagi dua menjadi 50. Namun, hukuman rajam (hukuman mati) tidak mungkin “disetengahkan”.
Ini menjadi salah satu dalil terkuat bagi jumhur (mayoritas) ulama Ahlus Sunnah bahwa hadd rajam tidak berlaku bagi hamba sahaya, sekalipun ia muhshan (sudah menikah). Hukuman bagi mereka, dalam kondisi apapun, adalah 50 kali cambuk. Ini menunjukkan betapa rahmat dan keadilan Allah Ta’ala sangat proporsional.
Ketiga, apa hikmah di balik keringanan ini? Mengapa hukuman mereka hanya setengah dari orang merdeka? Para ulama menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh status riqq (perbudakan) itu sendiri. Seorang hamba sahaya tidak memiliki “kendali penuh” atas dirinya sebagaimana orang merdeka.
Lingkungan mereka, godaan yang mereka hadapi, dan keterbatasan mereka dalam menjaga diri (karena harus senantiasa melayani tuannya) adalah jauh berbeda dengan kondisi orang merdeka. Mereka seringkali berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap fitnah. Syariat, dengan keadilannya, mempertimbangkan semua faktor ini. Karena nikmat yang mereka terima (berupa kemerdekaan penuh) tidak sama, maka konsekuensi atas pelanggaran mereka pun tidak disamakan.
Namun, jangan salah paham. Keringanan ini bukan berarti Islam meremehkan perbuatan zina yang mereka lakukan. Ditetapkannya hadd (meskipun setengah) menunjukkan bahwa perbuatan itu tetaplah fahisyah (keji) dan jarimah (kejahatan) di mata syariat, siapa pun pelakunya.
Justru, hukum ini memberikan kita sebuah mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) yang menampar: Jika seorang hamba sahaya saja, dengan segala keterbatasannya, dihukum 50 kali cambuk karena zina, lalu betapa lebih beratnya pertanggungjawaban kita sebagai orang merdeka?
Kita yang memiliki kebebasan penuh, memiliki rumah sendiri, memiliki kendali atas siapa yang kita temui dan aplikasi apa yang kita buka di gawai kita, tentu dituntut untuk memiliki benteng pertahanan diri yang jauh lebih kokoh. Nikmat kemerdekaan menuntut tanggung jawab kesucian yang lebih besar.
Nikmat Kemerdekaan Menuntut Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Tulisan ini sekali lagi menunjukkan kesempurnaan dan keadilan syariat. Penetapan hukuman 50 kali cambuk bagi hamba sahaya adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang proporsional dan penuh hikmah, yang mempertimbangkan kondisi setiap individu.
Ini adalah aplikasi Saddudz Dzari’ah yang disesuaikan dengan levelnya. Hukuman ini tetap berfungsi sebagai zawajir (pencegah) bagi komunitas hamba sahaya pada masa itu.
Bagi kita, para pemuda-pemudi Muslim di era modern, pelajaran terpentingnya adalah: syukuri nikmat hurriyah (kemerdekaan) yang kita miliki. Kita tidak hidup di bawah tekanan atau kerentanan seperti seorang hamba sahaya. Maka, seharusnya rasa malu (haya’) kita jauh lebih tebal, dan ghirah kita jauh lebih kuat.
Jika hamba sahaya saja diancam 50 cambukan, betapa hinanya jika kita yang merdeka ini justru dengan sukarela “menghambakan diri” pada syahwat? Betapa rendahnya kita jika ikhtilath di dunia nyata, khalwat di dunia maya, dan tabarruj di media sosial kita lakukan dengan kesadaran penuh?
Kemerdekaan yang Allah berikan ini harus kita gunakan untuk memperkokoh benteng hijab syar’i dan cadar, bukan untuk mengumbarnya. Gunakan kemerdekaan ini untuk ghadhdhul bashar (menjaga pandangan), bukan untuk membebaskannya di layar gawai. Jangan sampai nikmat kemerdekaan ini justru menjadi hujjah yang memberatkan kita di hadapan Allah Ta’ala kelak.




