Kita telah membahas sanksi-sanksi fisik dan sosial bagi pelaku zina. Kini kita masuk ke salah satu dampak fahisyah (kekejian) ini yang paling menyakitkan dan paling fundamental: yaitu hancurnya pilar nasab (garis keturunan). Tujuan agung dari pernikahan (an-nikah) adalah hifzhun nasl (menjaga keturunan). Zina, justru sebaliknya, adalah perbuatan yang menghancurkan keturunan.
Banyak orang mengira dosa zina hanya menimpa pelakunya. Ini adalah kesalahan besar. Korban sejati dari perbuatan keji ini, selain para pelaku, adalah seorang anak yang tidak berdosa yang lahir dari hubungan haram tersebut. Syariat Islam, dengan keagungan dan ketegasannya, menetapkan sebuah kaidah abadi mengenai status anak ini. Kaidah ini adalah bentuk Saddudz Dzari’ah yang paling kuat, yang didesain agar setiap laki-laki berpikir sejuta kali sebelum ia menumpahkan air maninya di tempat yang haram.
Pondasi hukum mengenai nasab ini tertuang dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan salah satu jawami’ul kalim (kalimat singkat padat makna):
“Anak itu (dinasabkan) kepada pemilik ranjang (suami yang sah), dan bagi pezina laki-laki adalah batu (kerugian dan kehinaan).” (HR. Al-Bukhari no. 6750 dan Muslim no. 1457)
Hadits yang mulia ini adalah kaidah emas dalam fiqih keluarga Islam. Hadits ini membagi status anak menjadi dua: anak yang lahir di atas firasy (pernikahan sah) dan anak yang lahir dari ‘ahr (perzinaan).
Makna “Al-Waladu lil-Firasy” (Anak itu Milik Pemilik Ranjang)
“Al-Firasy” (ranjang) adalah istilah kinayah (kiasan) yang sangat indah untuk sebuah ikatan pernikahan yang sah. Syariat Islam sangat melindungi nasab dan kehormatan keluarga. Makna kaidah ini adalah: selama seorang anak lahir dari rahim seorang wanita yang masih terikat dalam pernikahan yang sah (fi firasyi zaujiha), maka anak itu secara hukum syariat adalah anak sah dari suaminya.
Di sini letak keagungan Islam dalam as-sitr (menutupi aib). Syariat tidak memerintahkan suami untuk curiga, melakukan tes DNA, atau menginterogasi istrinya. Selama anak itu lahir “di atas ranjangnya”, anak itu adalah anaknya. Titik. Ini adalah perlindungan hukum yang luar biasa bagi si anak agar ia tidak kehilangan nasab hanya karena kecurigaan.
Makna “Wa lil-‘Ahiri al-Hajar” (Dan bagi Pezina adalah Batu)
Bagian kedua inilah yang menjadi fokus kita. Al-‘Ahir adalah pezina laki-laki. Al-Hajar (batu) adalah kiasan untuk kerugian, penyesalan, kehinaan, dan ketiadaan hak sama sekali.
Apa maksudnya? Maksudnya, pezina laki-laki itu tidak mendapatkan apa-apa dari hasil perbuatannya. Dia hanya mendapatkan dosa besar, ancaman hadd di dunia, dan siksa di akhirat. Adapun anak yang lahir dari air maninya yang haram itu, dia tidak punya hak nasab sedikit pun atas anak tersebut.
Inilah vonis syariat: anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, nasabnya terputus dari laki-laki yang menjadi “ayah biologis”-nya.
Mengapa syariat begitu tegas? Karena nasab dalam Islam adalah sebuah kemuliaan, kehormatan, dan ikatan hukum yang agung. Syariat hanya mengakui nasab yang lahir dari jalan yang mulia dan suci, yaitu pernikahan. Islam menolak untuk menyamakan dan melegalkan hasil dari air mani yang keji (zina) dengan air mani yang suci (nikah).
Apa dampak hukum dari putusnya nasab ini? Konsekuensinya sangat besar:
- Anak tersebut tidak boleh memakai bin (nama) laki-laki pezina itu.
- Laki-laki pezina itu bukan wali nikah yang sah bagi anak perempuan hasil zinanya.
- Keduanya tidak saling mewarisi harta peninggalan.
- Laki-laki itu tidak punya hak hadhanah (asuh) atau perwalian syar’i atas anak itu.
Lalu, kepada siapa anak ini dinasabkan? Sesuai poin yang kita bahas: anak ini dinasabkan hanya kepada ibunya. Ia adalah “anak ibu”-nya. Ia menjadi bagian dari keluarga ibunya, mewarisi dari ibunya, dan mahram bagi ibunya. Ibunyalah yang wajib menanggung nafkah dan pendidikannya.
Ini adalah hukuman psikologis dan sosial terberat bagi seorang laki-laki. Syariat seolah berkata kepadanya: “Lihatlah anak itu! Dia darah dagingmu, tapi engkau tidak akan pernah diakui sebagai ayahnya di dunia. Engkau tidak akan bisa menikahkannya. Engkau tidak akan mewarisinya. Engkau telah memutus ikatannya denganmu selamanya karena fahisyah yang kau lakukan.”
Di sinilah kita melihat perbedaan fundamental antara syariat Islam dengan hukum sekuler modern. Hukum sekuler, dengan dalih “hak anak”, justru melegalkan tes DNA untuk menetapkan “ayah biologis” lalu memaksanya memberi nafkah. Kelihatannya adil, tapi hakikatnya adalah normalisasi zina. Itu adalah pengakuan de jure (secara hukum) terhadap hasil perbuatan keji.
Islam tidak demikian. Islam menghinakan perbuatan zina itu dengan menghinakan hasilnya, yaitu memutus nasab. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa hikmah dari kaidah ‘dan bagi pezina adalah batu’ (wa lil-‘ahiri al-hajar) adalah untuk menghinakan pezina dan menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan apa-apa selain kerugian dan penyesalan (al-khaybah wal khusran). Seakan-akan mulutnya ‘disumpal dengan batu’ (sebagaimana kebiasaan orang Arab) untuk membungkam pengakuannya yang batil itu. (Lihat Syarh Bulugh al-Maram, Kitab an-Nikah).
Kesimpulan: Kehinaan Zina adalah Putusnya Garis Nasab
Bab ini menunjukkan betapa dalamnya kaidah Saddudz Dzari’ah dalam syariat. Untuk mencegah zina, Islam tidak hanya mengancam dengan hukuman fisik (Bab 2), tapi juga dengan konsekuensi perdata yang paling menyakitkan: putusnya garis keturunan.
Kaidah “Al-Waladu lil-Firasy wa lil-‘Ahiri al-Hajar” adalah benteng penjaga kesucian pernikahan. Ini adalah peringatan terkeras bagi setiap pemuda dan pemudi.
Di era modern ini, di mana banyak yang meremehkan pacaran, khalwat, dan “hubungan pra-nikah”, mereka harus sadar. Konsekuensinya bukan hanya dosa, tapi risiko lahirnya generasi yang terputus nasabnya. Ini adalah kehancuran hakiki sebuah keluarga.
Pengetahuan ini seharusnya menumbuhkan rasa malu (haya’) yang luar biasa bagi wanita untuk menjaga rahimnya, dan ghirah yang membaja bagi laki-laki untuk tidak menumpahkan benihnya di jalan haram. Karena harga yang harus dibayar adalah terputusnya nasab di dunia, selain azab di akhirat.




