Kita telah membahas sanksi-sanksi yang berat—fisik (cambuk, rajam) dan sosial (pengasingan)—yang ditetapkan syariat bagi pelaku fahisyah (kekejian) ini. Sekarang, kita akan melihat bagaimana Islam, dengan kesempurnaannya, menerapkan kaidah Saddudz Dzari’ah (menutup celah kerusakan) tidak hanya di ranah hukuman, tetapi juga di ranah hukum perdata (muamalah), khususnya: pernikahan.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang agung). Ia adalah institusi suci untuk membangun keluarga dan menjaga nasab (keturunan). Untuk menjaga kesucian institusi ini, Islam tidak membiarkannya “terkontaminasi” oleh kekejian zina. Islam memasang sebuah benteng hukum yang jelas: seorang mu’min yang suci diharamkan menikahi pezina yang belum bertaubat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dengan sangat tegas:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ ٣
Terjemahan: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu1 diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur [24]: 3)
Ayat ini, wahai para pemuda-pemudi, adalah salah satu ayat yang paling keras dalam Al-Qur’an terkait interaksi sosial pasca-zina. Mari kita bedah makna dan hikmahnya.
Pertama, firman-Nya “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan…”. Ini adalah sebuah “tamparan” kehinaan dari Allah Ta’ala. Allah seakan-akan berkata bahwa seorang laki-laki yang telah merendahkan dirinya dengan fahisyah, maka level dan kufu’ (kesetaraan) dia di mata syariat telah jatuh sedemikian rupa sehingga ia hanya “pantas” mendapatkan wanita yang serupa dengannya (pezina) atau bahkan lebih buruk lagi (wanita musyrik).
Begitu pula sebaliknya, “pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki…”. Wanita yang telah menghinakan dirinya dengan perbuatan itu, maka ia tidak pantas mendapatkan laki-laki mu’min yang ‘iffah (menjaga kesucian diri). Ia hanya “pantas” mendapatkan laki-laki bejat serupa atau laki-laki musyrik.
Kedua, hukum dari ayat ini dikunci di bagian akhir: “dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” Apa “yang demikian itu”? Para ulama tafsir, seperti Imam As-Sa’di rahimahullah, menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah pernikahan seorang mu’min (laki-laki yang suci dan beriman) dengan seorang zaniyah (perempuan pezina), dan pernikahan seorang mu’minah (wanita yang suci dan beriman) dengan seorang zaani (laki-laki pezina).
Ketiga, siapa yang dimaksud “pezina” dalam ayat ini? Apakah setiap orang yang pernah tergelincir sekali seumur hidupnya? Para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, menjelaskan bahwa yang dimaksud “pezina” dalam ayat ini adalah orang yang menjadikan zina sebagai profesi, atau orang yang terkenal di masyarakat sebagai pelaku zina, atau orang yang telah dihukum hadd namun belum jelas taubatnya, atau orang yang terang-terangan melakukan fahisyah dan tidak bertaubat darinya.
Di sinilah letak rahmat Islam yang luar biasa. Pintu taubat tidak pernah tertutup. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa jika seorang laki-laki atau perempuan yang pernah berzina itu telah bertaubat dengan taubatan nashuha (taubat yang jujur dan tulus), maka status “pezina” itu terhapus darinya. Ia kembali menjadi seorang mu’min atau mu’minah. Dengan demikian, hukum haram untuk menikahinya pun terangkat.
Keempat, apa hikmah dari larangan keras ini? Hikmahnya sangat agung:
- Menjaga Kesucian Nasab (Hifzhun Nasl): Pernikahan adalah untuk menjaga keturunan, bukan untuk mengacaukannya. Menikahi pezina yang belum bertaubat membuka risiko rusaknya nasab dan ketidakjelasan status anak.
- Menjaga Kehormatan (Hifzhul ‘Irdh): Islam menjaga kehormatan seorang mu’min yang suci agar tidak “tercemar” dengan menikahi pasangan yang reputasinya telah hancur karena fahisyah.
- Sanksi Sosial (Zawajir): Ini adalah bentuk hukuman sosial lanjutan. Pelaku zina yang tidak bertaubat akan “terdegradasi” di “pasar pernikahan”. Orang-orang beriman yang baik akan menjauhinya. Ini adalah tekanan sosial yang sangat kuat agar ia segera bertaubat.
- Menjaga Kualitas Generasi: Syariat ingin rumah tangga Muslim dibangun di atas pondasi thayyib (kebaikan) dan thaharah (kesucian). Sebagaimana firman Allah di ayat lain: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji…” dan “Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik…” (QS. An-Nur: 26).
Kesimpulan: Pernikahan Suci Dimulai dari Menjauhi Pezina
Tulisan ini mempertegas penerapan kaidah Saddudz Dzari’ah di level yang paling fundamental, yaitu institusi keluarga. Islam menutup celah kerusakan nasab dan kehormatan dengan mengharamkan pernikahan dengan pezina yang belum bertaubat.
Ini adalah pesan yang sangat kuat bagi para pemuda-pemudi Muslim. Syariat Islam sangat menjunjung tinggi kesucian. Jika menikahi pezina saja diharamkan, maka seharusnya kita jauh lebih jijik dan jauh lebih menjaga diri untuk tidak menjadi pelaku zina itu sendiri.
Di era modern di mana pergaulan bebas dinormalisasi, ayat ini adalah benteng ghirah (kecemburuan syar’i) dan haya’ (rasa malu). Seorang pemuda Muslim yang punya ghirah tidak akan mau menikahi wanita yang terkenal suka tabarruj dan ikhtilath di media sosial, karena perbuatan itu adalah muqaddimah (pembuka) zina.
Begitu pula seorang Muslimah yang punya haya’, ia harus menjaga kesuciannya agar ia “pantas” mendapatkan laki-laki yang thayyib (baik), bukan laki-laki fasik yang matanya jelalatan di dunia maya. Prinsip “yang baik untuk yang baik” menuntut kita untuk menjauhi segala sarana zina sejak saat ini.




