Kita akan memulai pembahasan ini dengan sebuah pondasi. Mengapa banyak pemuda tergelincir ke dalam jurang syahwat? Seringkali, bukan karena mereka tidak tahu bahwa zina itu haram, tetapi karena mereka meremehkan level keseriusan dari larangan tersebut. Syariat Islam yang mulia, dalam kebijaksanaannya yang paripurna, tidak memulai dengan larangan-larangan kecil. Ia memulai dengan sebuah peringatan yang paling fundamental, sebuah garis merah tebal yang menjadi induk dari semua pembahasan tentang penjagaan kehormatan: peringatan keras terhadap fahisyah (kekejian) zina.
Memahami beratnya sebuah larangan adalah langkah pertama untuk memiliki kekuatan dalam menjauhinya. Banyak orang tergelincir bukan karena tidak tahu sesuatu itu dilarang, tetapi karena mereka meremehkan level larangan tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak hanya sekadar melarang, tetapi menggunakan diksi (pilihan kata) yang paling tegas dan paling dalam maknanya untuk menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Ayat yang mulia ini adalah pondasi yang mendasari seluruh pembahasan pada seri Saddu Dzari’ah Zina. Mari kita bedah tiga poin emas dari ayat ini:
Poin Pertama: Keajaiban Bahasa “Walaa Taqrabuu” (Jangan Mendekati)
Perhatikan baik-baik, wahai para pemuda-pemudi yang dirahmati Allah. Allah Ta’ala tidak berfirman, “Janganlah berzina” ( وَلَا تَزْنُوا / Walaa taznuu). Namun, Allah menggunakan frasa yang jauh lebih dalam dan lebih preventif: “Janganlah kamu mendekati” (وَلَا تَقْرَبُوا / Walaa taqrabuu).
Ini adalah sebuah kaidah balaghah (retorika) tingkat tinggi yang menunjukkan kesempurnaan syariat ini. Jika “mendekati”-nya saja sudah diharamkan secara total, maka “melakukan”-nya tentu jauh lebih haram lagi. Ini adalah puncak dari tindakan Saddudz Dzari’ah (menutup celah kerusakan) yang menjadi tema utama buku kita.
Apa makna “mendekati”? Para ulama tafsir menjelaskan bahwa “mendekati” zina mencakup semua perbuatan, perkataan, atau bahkan lintasan hati yang menjadi muqaddimah (pembuka) atau wasilah (sarana) yang mengantarkan seseorang kepada perbuatan zina yang sebenarnya.
Inilah yang sering kita sebut sebagai “zina-zina kecil” yang tanpanya, zina besar tidak akan terjadi. Zina mata (dengan memandang yang haram), zina telinga (mendengar yang merangsang syahwat), zina lisan (berkata-kata mesra dengan non-mahram), zina tangan (bersentuhan atau meraba), dan zina kaki (melangkah ke tempat maksiat). Semua ini adalah bagian dari “mendekati zina” yang Allah haramkan.
Syariat kita tidak menunggu api membesar baru dipadamkan. Syariat kita memerintahkan untuk mematikan percikan apinya sejak awal, dan menjauhkan segala bahan yang mudah terbakar agar tidak tersulut. Itulah makna “Walaa taqrabuu”.
Poin Kedua: Status Dosa “Innahu Kaana Fahisyah” (Sungguh, Zina itu Keji)
Allah Ta’ala tidak sekadar menyebut zina sebagai “dosa” (itsm) atau “kesalahan” (khathi’ah). Allah memberinya stempel khusus: Fahisyah.
Fahisyah adalah sebuah istilah dalam Al-Qur’an untuk dosa-dosa yang level kejinya luar biasa, yang tidak hanya merusak hubungan hamba dengan Allah, tetapi juga merusak tatanan masyarakat dan fitrah kemanusiaan itu sendiri. Dosa seperti liwath (homoseksual), membunuh, dan zina, disebut sebagai fahisyah.
Imam As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya (Taisirul Karimir Rahman) menjelaskan bahwa fahisyah adalah “dosa yang dianggap keji dan buruk, baik secara syariat, akal sehat, maupun fitrah manusia.” Artinya, orang yang akal dan fitrahnya masih lurus, tanpa diberitahu dalil pun, akan merasa jijik dengan perbuatan ini.
Mengapa ia begitu keji? Karena zina merusak hifzhun nasl (penjagaan keturunan), padahal ia adalah salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat). Zina mengacaukan garis nasab, menghancurkan kehormatan (al-‘irdh) sebuah keluarga, merendahkan martabat wanita, dan menjadi sumber utama penyebaran penyakit-penyakit kelamin yang menjijikkan.
Poin Ketiga: Konsekuensi “Wa Saa-a Sabiila” (Dan Seburuk-buruk Jalan)
Terakhir, Allah menutup ayat ini dengan peringatan bahwa zina adalah “seburuk-buruk jalan” (Saa-a Sabiila). Perhatikan, yang disebut “buruk” bukan hanya tujuan akhirnya (yaitu neraka, wal ‘iyadzu billah), tetapi jalannya itu sendiri sudah buruk.
Artinya, sejak langkah pertama seseorang “mendekati” zina, ia sudah menapaki jalan yang buruk. Jalan ini tidak akan membawanya pada ketenangan, melainkan pada kegelisahan. Pelaku zina akan mudah terjerumus pada dosa lain: kebohongan (untuk menutupi aib), penipuan, pemerasan, hingga pembunuhan (seperti aborsi atau membunuh anak hasil zina karena malu).
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya bahwa ini adalah jalan yang akan mengantarkan pelakunya kepada adzab di neraka Jahannam. Ini adalah jalan kesengsaraan di dunia dan akhirat. Di dunia, pelakunya diancam hadd (hukuman badan) karena zina termasuk jarimah (kejahatan kriminal). Dan sebagai kaba’ir (dosa besar) pezina diancam siksa yang pedih di akhirat .
Maka, ayat ini saja sudah cukup sebagai hujjah betapa sempurnanya Islam. Islam tidak hanya melarang tujuannya, tapi mengharamkan jalannya dan menjelaskan konsekuensinya dalam satu ayat yang singkat namun padat.
Kesimpulan: Benteng Pertama adalah “Jangan Mendekati”
Setelah memahami hal ini, pondasi berpikir kita harus lurus. Peringatan “Jangan Mendekati Zina” adalah payung besar yang menaungi semua syariat yang berkaitan dengan interaksi lawan jenis.
Di sinilah kita harus sadar, wahai saudariku. Ketika Islam memerintahkanmu untuk tinggal di rumah (wa qarna fii buyutikunna), itu adalah aplikasi dari “jangan mendekati”. Ketika Islam memerintahkanmu menutup aurat dengan hijab syar’i yang sempurna, bahkan para ulama salaf menganjurkan cadar (penutup wajah) terutama di zaman fitnah seperti sekarang, itu adalah aplikasi dari “jangan mendekati”.
Ketika Islam melarangmu tabarruj (bersolek), melarangmu melembutkan suara di depan laki-laki ajnabi (non-mahram), itu semua adalah aplikasi mulia dari “jangan mendekati”. Islam tidak sedang mengekangmu, Islam sedang memuliakanmu dan menjagamu dari “jalan yang buruk” itu.
Pahamilah, wahai saudaraku. Ketika Islam memerintahkanmu ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan), ketika Islam melarangmu ikhtilath (campur baur) dan khalwat (berduaan) dengan wanita non-mahram, itu adalah aplikasi dari “jangan mendekati”. Islam sedang menjaga ghirah (kecemburuan) dan kesucian hatimu.
Di zaman modern ini, “mendekati zina” menjadi ujian terberat. Kemajuan teknologi digital telah membuka pintu dzari’ah ini selebar-lebarnya. Chatting pribadi (DM) yang tidak ada hajatnya, saling berbalas komentar genit di media sosial, bertukar foto, video call tanpa ada keperluan syar’i—semua itu, sadar atau tidak, adalah langkah-langkah awal dari “mendekati zina” yang diharamkan Allah.
Men-Scroll media sosial untuk melihat aurat dan kecantikan wanita atau melihat ketampanan dan kegagahan pria ajnabi, mengunggah foto diri (selfie) dengan tabarruj agar dilihat dan dipuji lawan jenis, itu semua adalah bagian dari jalan menuju fahisyah zina yang dilarang bahkan hanya untuk didekati.
Oleh karena itu, benteng pertama dan utama kita adalah menanamkan dalam hati bahwa larangan ini adalah serius. Bukan hanya “jangan lakukan”, tapi “JANGAN DEKATI”. Siapa yang berani bermain-main di tepi jurang, dialah yang paling berpotensi untuk jatuh ke dalamnya. Siapa yang bermain api, maka ia akan terbakar.




