Pengasingan (Pengucilan): Hukuman Sosial Bagi Pezina

Pengasingan (Pengucilan): Hukuman Sosial Bagi Pezina


Syariat Islam yang sempurna tidak berhenti pada sanksi fisik (cambuk) untuk pezina yang belum menikah (ghayru muhshan). Setelah hukuman badan itu ditunaikan, ada satu sanksi lanjutan yang bersifat sosial dan psikologis, yaitu at-taghrib (pengasingan).

Ini menunjukkan bahwa dampak dari fahisyah (perbuatan keji) ini di mata syariat sangatlah besar. Tidak cukup pelakunya dibuat jera secara fisik, ia juga harus “diisolasi” dari komunitasnya untuk sementara waktu. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai kerusakan, memberikan waktu bagi pelaku untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh, sekaligus membersihkan lingkungan masyarakat dari dampak buruk perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk ketegasan syariat dalam menutup pintu kerusakan.

Hukuman pengasingan ini ditetapkan berdasarkan As-Sunnah Ash-Shahihah, sebagai penjelas (bayan) dari ayat 100 kali cambuk di QS. An-Nur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka (para wanita pezina). Perjaka (yang berzina) dengan perawan, (hukumannya) adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun (nafyu sanah). Dan janda (yang berzina) dengan duda (hukumannya) adalah cambuk seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim no. 1690)

Hadits yang mulia dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu ini adalah dalil naqli (tekstual) yang sangat jelas.

Pertama, para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa bagian akhir hadits ini “…dan janda (yang berzina) dengan duda (hukumannya) adalah cambuk seratus kali dan rajam” telah dimansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits rajam yang kita bahas di Bab 2 (seperti kisah Ma’iz). Ijma’ (konsensus) ulama menetapkan hukuman bagi pezina muhshan (sudah menikah) adalah rajam saja, tidak didahului cambuk.

Namun, bagian pertama hadits ini: “…Perjaka (yang berzina) dengan perawan, (hukumannya) adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun tetap muhkam (berlaku) dan tidak dihapus. Inilah yang menjadi hujjah (argumen) bagi jumhur (mayoritas) ulama, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah, bahwa hadd bagi pezina ghayru muhshan adalah gabungan dua sanksi: 100 kali cambuk (sesuai Al-Qur’an) DAN diasingkan selama satu tahun (sesuai As-Sunnah).

Ini adalah metode fiqih yang lurus, yaitu menggabungkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena Sunnah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.

Kedua, apa hikmah agung di balik taghrib (pengasingan) ini? Ini bukan sekadar hukuman “tambahan”, melainkan sanksi yang sangat mendidik.

  1. Memutus Lingkaran Setan: Pelaku zina diasingkan (dikeluarkan) dari kota atau lingkungan tempat ia tinggal dan bermaksiat. Ini memutus aksesnya kepada teman-teman yang buruk, tempat-tempat yang mengingatkannya pada maksiat, atau bahkan dari pasangan zinanya (jika tidak tertangkap).
  2. Masa Karantina dan Taubat: Pengasingan selama satu tahun penuh adalah “masa karantina” jiwa. Dalam kesendirian dan keterasingan di tempat yang baru, ia diharapkan dapat merenung (tafakur), menyesali dosanya secara mendalam, dan bertaubat dengan taubatan nashuha tanpa ada gangguan dari lingkungan lamanya.
  3. Perlindungan bagi Masyarakat: Ini adalah Saddudz Dzari’ah di level komunitas. Syariat ingin “membersihkan” masyarakat dari “virus” fahisyah. Dengan diasingkannya pelaku, masyarakat (terutama para pemuda lain) terlindungi dari pengaruh buruknya. Ini mengirim pesan tegas: “Komunitas kami tidak memberi tempat bagi perilaku keji semacam ini.”

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa tujuan hukuman syariat adalah untuk ishlah (perbaikan) dan zajr (pencegahan). Hukuman pengasingan ini mencapai kedua tujuan tersebut secara simultan. Ia berpotensi memperbaiki si pelaku dan mencegah orang lain dari perbuatan serupa.

Sanksi ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya merusak individu, tapi merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, sanksinya pun tidak hanya bersifat individual (cambuk), tapi juga bersifat sosial (pengasingan).

Sanksi Fisik dan Sosial untuk Dosa yang Merusak

Bab ini menegaskan bahwa hukuman zina dalam Islam tidak main-main. Untuk yang belum menikah, sanksinya tidak hanya cambuk 100 kali, tetapi ditambah dengan hukuman sosial berupa pengasingan selama satu tahun.

Ini adalah penerapan kaidah Saddudz Dzari’ah yang paling paripurna di level punitif (hukuman). Celah kerusakan ditutup rapat-rapat, tidak hanya dengan sanksi fisik, tapi juga dengan “pemutusan” pelaku dari lingkungan yang telah rusak.

Pelajaran bagi kita di era modern sangatlah kuat. Jika syariat saja sampai “mengasingkan” pelaku zina dari dunianya, seharusnya kita jauh lebih peka untuk “mengasingkan diri” kita dari sarana-sarana yang mengantarkan pada zina.

Ketika kita tahu sebuah akun media sosial penuh dengan tabarruj dan ikhtilath, kita harus “mengasingkan” diri kita darinya (dengan unfollow atau block). Ketika kita tahu sebuah grup chatting tidak menjaga haya’ (rasa malu), kita harus “mengasingkan” diri kita darinya. Inilah bentuk ghirah dan taghrib (pengasingan) di level personal yang harus kita terapkan di era digital, demi menjaga kesucian hati dan kehormatan kita.

Copyright © 2026 Abu Azzam Al-Banjary