Setelah kita merenungi betapa fundamentalnya larangan “mendekati” zina, kita akan melangkah pada konsekuensi logisnya. Islam, sebagai sebuah dien (agama) yang kamil (lengkap) dan syamil (sempurna), tidak hanya memberikan peringatan preventif, tetapi juga menetapkan sanksi kuratif yang tegas jika garis merah itu nekat dilanggar.
Inilah yang disebut dengan hudud (hukuman-hukuman) yang telah ditetapkan oleh Allah. Penting untuk dipahami, wahai para pemuda, bahwa falsafah hudud dalam Islam bukanlah untuk balas dendam atau menyiksa. Falsafah hudud memiliki dua tujuan agung: sebagai Zawajir (pencegah yang memberi efek jera bagi publik) dan sebagai Kaffarah (penebus dosa bagi pelakunya di dunia). Hukuman ini didesain oleh Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana) untuk memberi rasa takut yang mendidik, agar kekejian (fahisyah) tidak dianggap remeh dan tidak menyebar di tengah masyarakat.
Mengenai sanksi bagi pezina yang belum menikah (ghayru muhshan) dan hikmah pelaksanaannya di depan publik, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang berima1n.” (QS. An-Nur [24]: 2)
Ayat yang mulia ini adalah salah satu ayat ahkam (hukum) yang paling gamblang dalam Al-Qur’an, dan ia mengandung beberapa pelajaran fundamental.
Pertama, perhatikan bagaimana Allah Ta’ala mendahulukan penyebutan Az-Zaaniyah (pezina perempuan) sebelum Az-Zaani (pezina laki-laki). Para ulama, seperti Imam Asy-Syanqithi rahimahullah, memberi faidah bahwa dalam kasus zina, seringkali perempuan yang menjadi “pintu masuk” terjadinya perbuatan itu, baik karena ia yang menggoda, atau karena ia yang memberi “lampu hijau” dan persetujuan. Maka, peringatan ini dimulai dengan keras kepada kaum wanita.
Kedua, sanksi bagi pelaku yang belum pernah menikah adalah 100 kali cambuk. Adapun bagi yang muhshan (sudah pernah menikah sah lalu berzina), para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah ber-ijma’ (sepakat) berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir (termasuk perbuatan Nabi dan para Khulafa’ur Rasyidin), bahwa hukumannya adalah Ar-Rajm (rajam/dilempari batu sampai mati). Ini menunjukkan betapa lebih kejinya perbuatan orang yang sudah Allah berikan saluran halal, namun ia masih mencari yang haram.
Ketiga, dan ini adalah fokus kita, adalah perintah: “dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” Inilah inti dari deterrent effect (efek jera) yang menjadi poin utama artikel ini. Allah tidak memerintahkan hukuman ini dieksekusi di ruang bawah tanah yang sepi. Allah memerintahkannya untuk disaksikan.
Mengapa? Karena hadd (hukuman) ini bukan sekadar urusan personal antara si pelaku dengan hakim. Hadd ini adalah urusan kehormatan umat secara kolektif. Ada beberapa hikmah agung mengapa hukuman ini harus dilaksanakan secara publik:
- Sebagai ‘Ibrah (Pelajaran) bagi Masyarakat. Ketika seratus atau seribu orang melihat dengan mata kepala mereka sendiri betapa pedihnya sanksi bagi dosa zina, mereka akan berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatan yang sama. Rasa takut kolektif inilah yang menjadi benteng sosial. Hukuman ini bukan tontonan hiburan, ia adalah “majelis ilmu lapangan” tentang betapa seriusnya syariat ini.
- Menghinakan Perbuatan Dosa. Ketika sanksi dilakukan di depan publik, ia mengirim pesan yang jelas kepada seluruh masyarakat bahwa perbuatan ini (zina) adalah hina, menjijikkan, dan aib sosial yang tidak bisa ditolerir. Ini sangat kontras dengan sistem sekuler modern yang menormalisasi zina, menganggapnya “hak asasi”, “kenakalan remaja”, atau “urusan pribadi”, sehingga kekejian itu menyebar tanpa kendali.
- Mencegah Prasangka Buruk kepada Hakim. Pelaksanaan yang transparan ini juga menutup celah fitnah. Agar tidak ada yang berprasangka bahwa hakim berlaku zalim, atau si terhukum “bermain mata” dengan aparat. Semua melihat bahwa hukum Allah telah ditegakkan dengan adil.
Perhatikan juga peringatan Allah: “dan janganlah rasa belas kasihan… mencegah kamu”. Ini bukan berarti Islam anti belas kasihan. Hati kita boleh saja bersedih melihat saudara seiman kita dihukum. Namun, Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kecintaan kita pada hukum Allah harus jauh lebih tinggi daripada perasaan iba sesaat kita. Kita harus lebih “kasihan” kepada syariat Allah jika ia diinjak-injak, daripada “kasihan” kepada pelaku maksiat yang harus menerima konsekuensinya.
Namun, di sinilah letak keadilan Islam yang paripurna. Di satu sisi, hukumannya super berat. Tapi di sisi lain, syarat pembuktiannya juga dibuat super ketat. Untuk menjatuhkan hadd zina, syariat menuntut 4 orang saksi mata laki-laki yang adil, yang melihat langsung perbuatan keji itu (masuknya kemaluan ke kemaluan) dengan mata kepala mereka.
Apa hikmahnya? Hikmahnya adalah: Allah Ta’ala sebenarnya lebih suka hamba-Nya yang terlanjur jatuh untuk menutupi aibnya sendiri (as-sitr), tidak menceritakannya kepada siapa pun, dan bertaubat dengan taubatan nashuha. Hadd adalah pilihan terakhir, shock therapy dari syariat, yang hanya diterapkan jika fahisyah itu sudah dilakukan secara terang-terangan, vulgar, dan meresahkan tatanan sosial.
Jadi, tujuan syariat ini bukan “mencari-cari” orang untuk dirajam. Tujuan syariat ini adalah mencegah orang dari mendekati zina, dan jika ada yang nekat melakukannya secara publik, sanksinya akan memberi pelajaran bagi satu generasi.
Rasa Takut yang Menumbuhkan Ketaqwaan
Artikel ini mungkin terasa “keras” bagi sebagian pembaca. Namun, inilah obat dari Ar-Rahiim (Yang Maha Penyayang). Kerasnya hukuman di dunia (cambuk dan rajam) adalah sebanding dengan kerasnya peringatan di awal (“Jangan Mendekati”). Ini adalah bukti keagungan dan konsistensi syariat.
Lalu, apa relevansinya bagi kita, para pemuda-pemudi Muslim, yang mungkin (untuk saat ini) tidak hidup di bawah sistem hudud yang sempurna?
Relevansinya ada di hati. Jika syariat saja begitu serius memandang dosa ini hingga menetapkan sanksi publik yang “memalukan”, maka seharusnya rasa malu (haya’) kita jauh lebih besar untuk melakukan muqaddimah (pendahuluan) dari dosa itu, walau sembunyi-sembunyi di dalam kamar.
Jika hukuman cambuk di dunia saja begitu menakutkan, bagaimana mungkin kita berani mengambil risiko untuk merasakan azab api neraka yang jauh lebih pedih?
Bagi para laki-laki, pengetahuan tentang beratnya hadd ini seharusnya menumbuhkan ghirah (kecemburuan syar’i) yang membaja. Bagaimana mungkin ia ridha adik perempuannya, istrinya, atau ibunya mendekati perbuatan (tabarruj, ikhtilath) yang ujung jalannya adalah dosa besar dengan sanksi mengerikan ini? Tentu ia akan menjadi singa yang menjaga keluarganya.
Bagi para wanita, ini adalah pengingat. Jika sanksi di dunia saja sudah begitu berat, jagalah kehormatanmu. Jangan pernah berpikir untuk “bermain api”. Perintah untuk hijab syar’i, perintah untuk tidak tabarruj, perintah untuk menjauhi khalwat dan ikhtilath, semuanya adalah dalam rangka menyelamatkanmu dari “jalan buruk” yang berujung pada sanksi dunia dan akhirat.
Di era digital, “hukuman publik” ini sering disalahgunakan dalam bentuk ghibah dan penyebaran aib (viral). Bukan itu yang Islam inginkan. Namun, pelajaran dari hadd ini harus kita bawa ke dunia maya. Sadarilah, wahai saudariku, ketika engkau dengan mudahnya mengumbar kecantikanmu di media sosial, engkau sedang bermain-main dengan muqaddimah dosa yang sanksinya sangat menakutkan. Sadarilah, wahai saudaraku, saat engkau gagal ghadhdhul bashar di depan layar gawai, engkau sedang menapaki jalan menuju fahisyah yang dihina oleh syariat.
Maka, rasa takut akan hadd ini seharusnya bermutasi menjadi ketaqwaan yang preventif: yaitu menjaga pandangan, menjaga hijab (dan cadar adalah benteng terbaik di zaman fitnah ini), serta menjauhi segala celah ikhtilath di dunia nyata maupun maya.
Wallahu a’lam bish-shawab.




