“Zina Kecil” Yang Telah Ditetapkan: Gerbang Awal Menuju Zina Besar

“Zina Kecil” Yang Telah Ditetapkan: Gerbang Awal Menuju Zina Besar


Sebagian orang mungkin berpikir bahwa “zina” hanyalah perbuatan keji yang melibatkan kemaluan. Ini adalah pemahaman yang qashir (dangkal). Jauh sebelum fahisyah kubra (zina besar) itu terjadi, ada serangkaian “zina kecil” yang seringkali diremehkan, padahal ia adalah muqaddimah (pembuka) dan dzari’ah (sarana) yang telah ditetapkan sebagai ujian bagi setiap anak Adam.

Rasulullah ﷺ, dengan jawami’ul kalim (ucapan singkat padat makna) yang beliau miliki, telah memetakan “anatomi dosa” ini dengan sangat jelas. Beliau menjelaskan bahwa setiap indra kita memiliki “potensi zina”-nya masing-masing. Ini bukan berarti kita dipaksa (majbur) untuk melakukannya, tetapi ini adalah medan jihad (ujian) kita yang pasti akan kita temui.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti akan menjumpainya (mendapatinya). Maka zina mata adalah memandang (yang haram), zina lisan adalah ucapan (yang haram/mesra), dan jiwa itu berangan-angan serta berhasrat, dan kemaluanlah yang akan membenarkan (mewujudkan) semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafaz ini milik Al-Bukhari)

Hadits yang mulia ini adalah manhaj (metode) Saddudz Dzari’ah yang paling sempurna dalam satu kalimat. Mari kita bedah makna-makna penting di dalamnya.

Pertama, sabda beliau “telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina”. Ini bukanlah dalil jabariyah (fatalisme) yang berarti kita pasrah pada takdir. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan ini adalah Khabar (informasi) tentang tabiat ujian. Maksudnya, Allah telah menetapkan bahwa fitnah syahwat ini adalah ujian yang pasti akan dihadapi setiap manusia. Tidak ada yang bisa lari darinya. Pertanyaannya bukan “apakah kita akan diuji?”, tapi “apakah kita akan lulus?”.

Kedua, beliau merinci pintu-pintu zina itu:

  1. “Zina mata adalah memandang.” Inilah pintu gerbang terbesar dan paling awal. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi menjelaskan bahwa an-nazhar (pandangan) adalah “kurir syahwat”. Ia adalah panah beracun pertama yang dilepaskan Iblis ke dalam hati. Dari pandangan, turun ke hati menjadi khathrah (lintasan pikiran), lalu menjadi fikrah (ide), lalu menjadi syahwah (hasrat).
  2. “Zina lisan adalah ucapan.” Ini mencakup obrolan mesra, rayuan, flirting (menggoda), melembut-lembutkan suara (seperti yang akan kita bahas nanti), atau sekadar chatting yang tidak ada hajat syar’i-nya. Betapa banyak fahisyah besar dimulai dari obrolan ringan yang dianggap “biasa saja”.
  3. “Jiwa itu berangan-angan dan berhasrat.” Inilah “dapur” tempat maksiat itu diolah. Setelah mata melihat dan lisan berbicara, hatilah yang mulai bertamanna (berangan-angan) dan tasytahi (berhasrat). Hati mulai membayangkan, berfantasi, dan merindukan perbuatan haram itu. Inilah bahayanya khalwat (berduaan), karena ia adalah momen terbaik bagi jiwa untuk berangan-angan.
  4. Dalam riwayat lain (di HR. Muslim), disebutkan juga “zina tangan adalah menyentuh” dan “zina kaki adalah melangkah”.

Ketiga, hadits ini ditutup dengan kalimat yang menohok: “…dan kemaluanlah yang akan membenarkan (mewujudkan) semua itu atau mendustakannya.”

Ini adalah sebuah fakta psikologis yang agung. Fahisyah kubra (zina kemaluan) tidak pernah terjadi tiba-tiba. Ia adalah konsekuensi logis dan puncak akumulasi dari rentetan zina-zina kecil yang telah dilakukan sebelumnya.

Kaki tidak akan melangkah ke tempat maksiat jika hati tidak berhasrat. Hati tidak akan berhasrat jika lisan tidak merayu. Lisan tidak akan merayu jika mata tidak memulainya.

Maka, farj (kemaluan) di sini hanyalah “eksekutor” terakhir. Ia hanya “membenarkan” apa yang telah dirintis oleh mata, lisan, telinga, tangan, dan kaki. Sebaliknya, jika seseorang berhasil menghentikan proses ini di tengah jalan—misalnya ia berhasil ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan)—maka kemaluannya akan “mendustakan” hasrat awal tadi.

Di sinilah letak kejeniusan syariat Islam. Syariat kita tidak hanya fokus menghukum si “eksekutor” (kemaluan). Syariat kita memutus mata rantai pasokan-nya sejak awal. Inilah makna “Jangan Mendekati Zina” (QS. Al-Isra’: 32) yang telah kita bahas diawal. “Mendekati” itu adalah zina-zina kecil inilah.

Kesimpulan: Memutus Rantai Zina Sejak Dini

Artikel ini adalah pondasi untuk semua tulisan yang akan datang (pada serial ini). Hadits ini adalah dalil terkuat untuk kaidah Saddudz Dzari’ah (menutup celah). Islam memerintahkan ghadhdhul bashar (jaga pandangan), hijab syar’i, larangan ikhtilath dan khalwat, bukan untuk mengekang, tetapi justru karena Islam paham betul anatomi dosa ini.

Syariat kita sedang mengajari kita untuk “membenamkan” fahisyah itu ketika ia masih berupa “zina mata”, sebelum ia membesar menjadi “zina hati”, dan berakhir menjadi “zina kemaluan”.

Justru di era modern inilah, hadits ini menemukan relevansi puncaknya. “Zina mata” hari ini adalah scrolling media sosial yang penuh tabarruj. “Zina lisan” adalah chatting pribadi (DM) yang mesra, genit bahkan mesum. “Zina telinga” adalah mendengarkan suara-suara di video call yang tidak syar’i, termasuk musik-musik fasik dan cabul. “Zina hati” adalah berfantasi tentang foto profil atau postingan seseorang.

Seorang pemuda atau pemudi yang memiliki haya’ (rasa malu) dan ghirah (kecemburuan) sejati, akan menjadikan hadits ini sebagai “sistem peringatan dini” (early warning system) dalam dirinya. Ia akan berjihad memutus rantai ini sejak langkah pertama—yaitu sejak di mata—karena ia tahu, jika mata sudah dibiarkan liar, kemaluan hanya tinggal menunggu waktu untuk “membenarkannya”.

Copyright © 2026 Abu Azzam Al-Banjary